Pendidikan
Peraturan Pendidikan
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 - Hallo sahabat Situs Pendidikan Masa Kini - Patih Akbar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel
Pendidikan,
Peraturan Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. dengan mudah, selamat membaca.
Judul : Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
link : Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
Demikian Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 semoga bermanfaat.
Anda sekarang membaca artikel Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2019/01/struktur-kurikulum-2013-smpmts-revisi.html
Judul : Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
link : Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014
memenuhi kedua dimensi tersebut.
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
Keterangan:Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
- Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
- Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan
Download Lengkap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah [ DISINI ].
Demikian Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018
Semoga dengan membaca artikel Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 ini, bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel kami yang lainnya. Dan jangan lupa di share yaa
Anda sekarang membaca artikel Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs Revisi 2018 dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2019/01/struktur-kurikulum-2013-smpmts-revisi.html
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Kami memiliki kebijakan dalam berkomentar di blog ini :
- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini