Pendidikan
Peraturan Pendidikan
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan - Hallo sahabat Situs Pendidikan Masa Kini - Patih Akbar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel
Pendidikan,
Peraturan Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. dengan mudah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
link : Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
Demikian Ulasan kali ini tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-32-tahun-2018.html
Judul : Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
link : Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ini akan mengatur beberapa hal yakni :
- Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
- Mutu Pelayanan Dasar;
- Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
- Pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
- standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- tata cara pemenuhan standar.
Demikian Ulasan kali ini tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikianlah Artikel Tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
Semoga dengan membaca artikel Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan ini, bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel kami yang lainnya. Dan jangan lupa di share yaa
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-32-tahun-2018.html
Previous article
Next article
Good👍
ReplyDeleteThanks gan sudah mampir
DeleteThank's
ReplyDelete