Ads Right Header

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan - Hallo sahabat Situs Pendidikan Masa Kini - Patih Akbar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendidikan, Peraturan Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. dengan mudah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
link : Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan

Baca juga


Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ini akan mengatur beberapa hal yakni :
  1. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
  2. Mutu Pelayanan Dasar;
  3. Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
  4. Pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
Penerima Pelayanan Dasar diharapkan akan bersentuhan langsung dengan :
  1. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
  3. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  4. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  5. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan  belas) tahun. 
Cakupan mutu Pelayanan Dasar Pendidikan untuk Jenis Pelayanan Dasar Pendidikan mencakup:
  1. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
  2. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  3. tata cara pemenuhan standar.
Download File Lengkap Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan [ DISINI ]

Demikian Ulasan kali ini tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018.   Semoga bisa bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Demikianlah Artikel Tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan

Semoga dengan membaca artikel Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan ini, bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel kami yang lainnya. Dan jangan lupa di share yaa

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Minimal Pelayanan Pendidikan dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-32-tahun-2018.html
Previous article
Next article

3 Comments to

Kami memiliki kebijakan dalam berkomentar di blog ini :

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan

Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini

Dukungan :

Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini

Ads Post 4