Ads Right Header

Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara

Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara - Hallo sahabat Situs Pendidikan Masa Kini - Patih Akbar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami. dengan mudah, selamat membaca.

Judul : Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara
link : Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara

Baca juga


Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara


Landasan Hukum Bela Negara

1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :

  “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

2.UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :

  (1). “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”
  (2). “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan pendukung”
  (3). ” Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”
  (4). “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”
  (5). “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang

3.  UU No. 3  Tahun 2002 Tentang Pertahanan   Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :

    (1). “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta   dalam upaya       Bela Negara yang diwujudkan dalam   Penyelenggaraan Pertahanan Negara”
       (2). “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela   negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
      - Pendidikan Kewarganegaraan,
      - Pelatihan dasar Kemiliteran,
      - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela      atau wajib, dan
      - Pengabdian sesuai dengan profesi
 

4.   UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia   Pasal 6B :

    “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya   pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang   berlaku”


Demikianlah Artikel Tentang Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara

Semoga dengan membaca artikel Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara ini, bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel kami yang lainnya. Dan jangan lupa di share yaa

Anda sekarang membaca artikel Ringkasan Materi Landasan Hukum Bela Negara dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2016/10/ringkasan-materi-landasan-hukum-bela.html
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Kami memiliki kebijakan dalam berkomentar di blog ini :

- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan

Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini

Dukungan :

Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini

Ads Post 4