tips dan trik
Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama - Hallo sahabat Situs Pendidikan Masa Kini - Patih Akbar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel
tips dan trik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. dengan mudah, selamat membaca.
Judul : Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
link : Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
Anda sekarang membaca artikel Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2017/03/hukum-mahasiswi-pulang-malam-hadist-dan.html
Judul : Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
link : Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
Wanita pulang malam
1. Para ulama pun telah memberi isyarat bahwa malam hari itu banyak bertebaran fitnah sehingga lebih baik banyak berzikir di rumah dari pada berkeliaran di luar rumah.
Fitnah-fitnah yang ada (terutama yang sebenarnya bisa dicegah tapi timbul karena perbuatan sendiri) akan berpotensi menurunkan izzah (wibawa, harga diri, kemuliaan) seorang akhwat. Padahal, seorang akhwat dengan segala atribut kemuslimahannya harusnya memiliki dan mampu menjaga izzah serta menjadi teladan kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Tidak pulang larut malam adalah salah satu bentuk dakwah dengan keteladanan.
Memang, tidak ada dalil yang melarang akhwat pulang malam, tapi justru lebih dari itu, dalam sebuah hadis disebutkan, “Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk bermusafir kecuali bersamanya mahromnya” (HR:Bukhori).
2. Untuk masalah ini aku lebih suka menggunakan aturan yang berlaku di masyarakat. Menurutku aturan ini lebih mudah diterima. Orang tua yang mempunyai anak perempuan akan merasa cemas jika anaknya masih belum pulang hingga larut malam. Bahkan mungkin mereka melarang anak-anak perempuannya untuk mengikuti kegiatan hingga malam hari karena khawatir terjadi masalah ketika perjalanan pulang. Ada yang menerapkan jam malam sehingga si anak harus sudah berada di rumah ketika sudah melewati jam tertentu. Aturan jam malam ini sering dijadikan alasan oleh para mahasiswi untuk meminta izin meninggalkan aktivitas kampusnya yang dilakukan pada malam hari.
Dengan memperhatikan aturan Islam dan penilaian masyarakat terhadap perempuan yang pulang malam, saya menyarankan kepada kaum perempuan berupaya untuk bersegera pulang ke rumah atau ke tempat kosnya sebelum malam tiba, dan sebisa mungkin tidak mengikuti acara yang diadakan pada malam hari di luar rumah jika acara itu tidak memberikan banyak manfaat, apalagi hanya sekadar mencari kesenangan. Dan jangan sampai niat mereka untuk berda’wah justru malah menimbulkan citra negatif dari masyarakat. Dan kepada pengurus organisasi atau unit, jangan melarang perempuan untuk pulang jika sudah menjelang malam!
1. Para ulama pun telah memberi isyarat bahwa malam hari itu banyak bertebaran fitnah sehingga lebih baik banyak berzikir di rumah dari pada berkeliaran di luar rumah.
Fitnah-fitnah yang ada (terutama yang sebenarnya bisa dicegah tapi timbul karena perbuatan sendiri) akan berpotensi menurunkan izzah (wibawa, harga diri, kemuliaan) seorang akhwat. Padahal, seorang akhwat dengan segala atribut kemuslimahannya harusnya memiliki dan mampu menjaga izzah serta menjadi teladan kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Tidak pulang larut malam adalah salah satu bentuk dakwah dengan keteladanan.
Memang, tidak ada dalil yang melarang akhwat pulang malam, tapi justru lebih dari itu, dalam sebuah hadis disebutkan, “Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk bermusafir kecuali bersamanya mahromnya” (HR:Bukhori).
2. Untuk masalah ini aku lebih suka menggunakan aturan yang berlaku di masyarakat. Menurutku aturan ini lebih mudah diterima. Orang tua yang mempunyai anak perempuan akan merasa cemas jika anaknya masih belum pulang hingga larut malam. Bahkan mungkin mereka melarang anak-anak perempuannya untuk mengikuti kegiatan hingga malam hari karena khawatir terjadi masalah ketika perjalanan pulang. Ada yang menerapkan jam malam sehingga si anak harus sudah berada di rumah ketika sudah melewati jam tertentu. Aturan jam malam ini sering dijadikan alasan oleh para mahasiswi untuk meminta izin meninggalkan aktivitas kampusnya yang dilakukan pada malam hari.
Dengan memperhatikan aturan Islam dan penilaian masyarakat terhadap perempuan yang pulang malam, saya menyarankan kepada kaum perempuan berupaya untuk bersegera pulang ke rumah atau ke tempat kosnya sebelum malam tiba, dan sebisa mungkin tidak mengikuti acara yang diadakan pada malam hari di luar rumah jika acara itu tidak memberikan banyak manfaat, apalagi hanya sekadar mencari kesenangan. Dan jangan sampai niat mereka untuk berda’wah justru malah menimbulkan citra negatif dari masyarakat. Dan kepada pengurus organisasi atau unit, jangan melarang perempuan untuk pulang jika sudah menjelang malam!
Demikianlah Artikel Tentang Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama
Semoga dengan membaca artikel Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama ini, bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel kami yang lainnya. Dan jangan lupa di share yaa
Anda sekarang membaca artikel Hukum Mahasiswi Pulang malam - Hadist dan Pendapat Ulama dengan alamat link https://patihakbar.blogspot.com/2017/03/hukum-mahasiswi-pulang-malam-hadist-dan.html
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Kami memiliki kebijakan dalam berkomentar di blog ini :
- Dilarang promosi suatu barang
- Dilarang jika memasang link aktif di komentar
- Dilarang keras promosi iklan yang berbau judi, pornografi dan kekerasan
- Dilarang menulis komentar yang berisi sara atau cemuhan
Kebijakan komentar yang bisa Anda temukan selengkapnya disini
Dukungan :
Jika menyukai dengan artikel blog kami, silahkan subscribe blog ini